Layanan

Direktorat Konservasi Tanah dan Air
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH)

INTEGRITAS
bukan hanya suatu pilihan, tapi suatu kebutuhan bagi fondasi keberlanjutan organisasi dalam mempertahankan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik.

Zona Integritas bukan hanya sebagai predikat, simbol, logo atau stempel saja tapi akan menjiwai perjalanan pelaksanaan tugas fungsi seluruh pegawai Direktorat KTA untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih melayani..”
Dr. Muhammad Zainal Arifin, S.Hut, M.Sc
Direktur Konservasi Tanah dan Air

Direktorat KTA

Rehabilitasi DAS

Direktorat KTA

Reklamasi Hutan

01.

Tata Usaha

Subbagian TU mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumah tanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat

02.

TKTA

Subdirektorat TKTA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang teknik konservasi tanah dan air

03.

RRPKH

Subdirektorat RRPKH mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat penggunaan kawasan hutan

Direktorat Konservasi Tanah dan Air Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan

Lokasi Kami

Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 Lt. 13

Hotline
Hotline Help Chat
Send via message
Visitors
1,357

© 2024 Direktorat KTA | Rumah KiTA

×