Direktorat Konservasi Tanah dan Air Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH)
INTEGRITAS
bukan hanya suatu pilihan, tapi suatu kebutuhan bagi fondasi keberlanjutan organisasi dalam mempertahankan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik.
Zona Integritas bukan hanya sebagai predikat, simbol, logo atau stempel saja tapi akan menjiwai perjalanan pelaksanaan tugas fungsi seluruh pegawai Direktorat KTA untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih melayani..”
Dr. Muhammad Zainal Arifin, S.Hut, M.Sc
Direktur Konservasi Tanah dan Air
Direktorat KTA
Rehabilitasi DAS
Direktorat KTA
Reklamasi Hutan
01.
Tata Usaha
Subbagian TU mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumah tanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat
Subdirektorat TKTA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang teknik konservasi tanah dan air
Subdirektorat RRPKH mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat penggunaan kawasan hutan