Direktorat Konservasi Tanah dan Air
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH)
DIrektorat KTA
merupakan salah satu unit teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang secara umum memiliki tugas untuk memberikan fasilitasi kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air. Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktorat Konservasi Tanah dan Air terbagi dalam 2 subdirektorat dan subbagian tata usaha.Â
Subdirektorat Konservasi Tanah dan Air melaksanakan kegiatan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan regulasi, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang teknik konservasi tanah dan air.
Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan NSPK, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan konservasi tanah dan air, reklamasi dan rehabilitasi akibat penggunaan kawasan hutan
Subbagian Tata Usaha bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. Dalam keberhasilan Rehabilitasi hutan dan lahan melalui pengendalian erosi dan sedimentasi secara sipil teknis dengan pembuatan Bangunan Konservasi Tanah dan Air.
Direktorat kta
Sebagai upaya dalam memberikan kemudahan pelayanan terhadap pemenuhan kewajiban Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan,Direktorat Konservasi Tanah dan Air mengembangkan teknologi informasi melalui :
Portal SICERDAS (Sistem Informasi Cara Efektif Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai).
Untuk mendukung pengawasan kegiatan pada Direktorat Konservasi Tanah dan Air dilakukan melalui:
SIPEKA (Sistem Pengaduan KTA) dan WBS (Whistle Blowing System)
© 2024 Direktorat KTA | Rumah KiTA